REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pelindo II R.J Lino menjelaskan sejumlah permasalahan bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
Sebelumnya, Lino merasa bahwa dirinya menjadi kambing hitam atas persoalan dwelling time yang sempat membuat Presiden Jokowi marah.
"Permasalahan dwelling time terdiri atas tiga bagian, pre customs clearance, custom clearance,dan postcustoms clearance," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Ia menambahkan, waktu dwelling time yang paling lama, ada di bagian pre customs clearance yang terkait dengan pengeluaran izin dari 8 kementerian dan lembaga.
Lino secara blak-blakan menyebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan dwelling time yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal ini ia katakan, lantaran sebagian besar kewenangan pemberian izin dokumen ada di bagian pre customs clearance yaitu Kemendag.
"Kalau merujuk Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka ini Dirjen Perhubungan luar negeri yang bertanggung jawab," tegasnya.