REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto menyatakan pihak kepolisian masih fokus terhadap penyidikan kedua tersangka dalam kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Engeline Margriet Megawe. Kini selain tersangka Agustinus Tai Hamdamai, ibu angkat korban yaitu Margriet Christina Megawe talah dinyatakan sebagai tersangka pembunuh.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Agus dan Margriet tapi. Tapi itu tergantung hasil penyelidikan kita,” kata Hary kepada ROL, Senin (29/6).
Ia menambahkan, saat kejadian pembunuhan tersebut sudah dipastikan di rumah korban hanya ada Agus, Margriet, dan korban sendiri. Dengan adanya keadaan tersebut menurut Hery bisa dipastikan orang lain tidak mengetahui.
“Selain mereka berdua (Agus dan Margriet) memang ada orang lain yaitu sepasang suami istri yang menyewa kos namun mereka baru ada di rumah malam harinya” jelas Heri.
Untuk itu, pihaknya tetap akan menelusuri lebih lanjut adakah keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut. Terutama, kata dia, adanya pihak yang mengetahui dan menutupi tindak pidana tersebut maka tetap akan ditindaklanjuti.
Diketahui, sepasang suami istri yang menyewa kost di rumah Margriet sempat menjadi saksi dalam pemeriksaan awal kasus tersebut. Selain kedua orang tersebut, pria berinisial AA juga sempat diperiksa karena diduga menjadi perantara antara Agus dan Margriet.