REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Bella Shofie disebut menyewa satu unit apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Penyewa di apartemen Mirage itu Bella Shofie," kata saksi Agus Sumitro dari badan pengelola apartemen Casa Grande dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6).
Agus menjadi saksi untuk terdakwa Udar yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan Udar disebut membeli sejumlah properti untuk menyamarkan hartanya, salah satu adalah 1 unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 meter persegi yang dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia yaitu istri Udar pada 17 September 2012
"Hingga saya keluar (dari badan pengelola) per Februari (2015), masih dihuni Bella Shofie," tambah Agus.
Namun Agus tidak tahu proses pembayaran apartemen tersebut. Menurut Agus, unit apartemen itu disewa Bella Shofie selama setahun. Harga sewa apartemen tersebut menurut Agus adalah 1.000-1.500 dolar AS. Menurut Udar apartemen itu dibeli dengan cara kredit dari Bank Mandiri.
"Saya masih kredit dari bank Mandiri sampai 2017 atau 2018 saya lupa," kata Udar.
Bella pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 19 November 2014. Dalam pemeriksaan itu Bella mengaku menyewa apartemen selama setahun yaitu Agustus 2014-Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama adiknya dengan harga sewa Rp 500 juta selama setahun.
Dalam perkara ini, Udar didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar yaitu sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.