REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto membenarkan tiga bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka kepada Margriet Christina Megawe berawal dari pengakuan terakhir tersangka Agustinus Tai Hamdamai. Meski begitu, ditegaskannya, polisi tetap mencari bukti yang bisa mendukung pernyataan Agus.
“Temuan darah juga bukan semata-mata jadi bukti satu-satunya. Karena dari hasil olah TKP nggak hanya darah saja kok yang kami dapatkan,” kata Hery kepada ROL, Senin (29/6).
Ia menambahkan, ada jejak-jejak lain yang juga sudah polisi temukan dalam olah TKP di rumah Margriet. Bukti tambahan itulah yang dijadikan dasar penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
“Jadi bukan hanya pengakuan Agus saja, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Semua murni juga dengan tambahan bukti-bukti lain dari TKP,” jelasnya.
Diketahui, Margriet melakukan pemeriksaan BAP pertamanya sebagai tersangka pembunuh dalam kasus tersebut. Namun ia menolak untuk melakukan pemeriksaan karena ia memutuskan untuk diam hingga kasus tersebut sampai kepengadilan.
Selain itu, pengacara Margriet, Hotma Sitompoel juga mendukung apa yang dilakukan kliennya. Menurutnya banyak kejanggalan dari proses hukum tersebut dan campur tangan Polda Bali padahal pemeriksaan ada di Polresta Bali.