REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap dua penjual judi kupon gelap yang aksinya sudah meresahkan warga di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, Senin, mengatakan kedua tersangka penjual judi kupon yang ditangkap itu adalah M Kukuh (26) warga Payo Silincah dan Jarkoni (58) warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
Keduanya berhasil ditangkap setelah anggota Satreskrim Polresta Jambi menerima informasi dan laporan dari warga bahwa keduanya sering menjual judi kupon.
Setelah diselidiki, didapatkan bukti dan data yang benar. Anggota Satreskrim langsung turun ke lokasi dan tidak ada perlawanan saat ditangkap.
Dari hasil pengeledahan di rumah kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa buku rekap nomor togel, pena, kalkulator, handphone, 11 blok kupon judi, uang judi sebanyak Rp 279 ribu dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP.
Jarkoni saat diperiksa polisi mengaku dirinya memang menjual judi kupon tersebut sejak beberapa tahun lalu. Dirinya sempat ditangkap polisi dan ditahan atas putusan hakim pengadilan dengan hukuman satu tahun penjara.
"Untuk tersangka Jarkoni adalah residivis kasus yang sama dan baru setahun ini dirinya keluar dan selesai menjalani hukuman atas kasus judi dan kini tertangkap kembali dengan kasus yang sama," tegas Sri.
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus judi kupon tersebut, karena kasus judi menjadi perhatian kepolisian yang harus diberantas selain narkoba.