REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah daerah mempunyai reaksi beragam dalam menyikapi ihwal mobil dinas untuk mudik Lebaran. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) masih belum memutuskan apakah akan mengikuti kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi itu, atau tidak.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Ali Asmar mengatakan, kebijakan pada 2015 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. "Kebijakan ini baru, masih lisan. Kita menunggu beberapa hari ini yang tertulis," kata dia di Padang, Senin (29/6).
Sebenarnya, lanjut Ali, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatra Barat (Pergub) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas, dijelaskan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Namun, adanya kebijakan Menpan-RB itu, ia menyatakan, Pemprov Sumbar masih menunggu peraturan tertulis kebijakan Menpan-RB tersebut.
"//Cuma// kita menunggu dulu, apakah ada tertulis dari pusat tentang pemakaian mobil dinas. (Kalau ada yang tertulis) tentu kita mengikuti," tuturnya.
Sebab menurutnya, pemerintah daerah memang seharusnya mengikuti peraturan maupun kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. "Kalau presiden mengeluarkan tertulis, kita patuhi," lanjut Ali.
Saat ini, ia menuturkan, Pemprov Sumbar belum membicarakan maupun membawa kebijakan baru ini dalam rapat bersama. "Jangan buru-buru. Jangan mengatakan tidak, jangan mengayakan iya. Kebijakan masih secara lisan, belum tertulis," jelasnya.