Selasa 30 Jun 2015 09:03 WIB
Engeline Tewas

Ini Satu Lagi Perintah Tersangka Margriet Kepada Agus

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bali akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Hal tersebut menggeser status pelaku utama sebelumnya sehingga kini Agsustinus Tai Hamdamai sebagai pelaku pembantu saja dalam pembunuhan tersebut.

 

“Apa yang dilakukan Agus dari awal hanya perintah dari Maergriet saja, dia hanya membantu dalam kasus pembunuhan itu,” kata pengacara Agus, Haposan Sihombing kepada ROL, Selasa (30/6).

 

Ia berpendapat ada banyak perintah yang diberikan Margriet kepada Agus untuk membantunya dalam membunuh korban. Satu lagi, kata dia, Margriet juga memberi perintah kepada Agus untuk berpura-pura mencari Engeline dengan bertanya kepada Rahmat Handono dan istrinya yang menyewa kost di rumah tersebut.

 

“Mereka (Rahmat dan istrinya) datangnya ke rumah itu sekitar sjam 5 sore pada saat hari pembunuhan itu 16 Mei,” ungkap Haposan. ia menambahkan, hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Rahmat saat ditanyakan.

 

Terkait hal tersebut, Haposan juga menyatakan jika kejadian tersebut juga sudah dibenarkan oleh Rahmat sendiri. Haposan mengaitkan dengan fakta awal, jika sebelumnya Agus mengaku di rumah tersebut kosong saat pembunuhan namun ternyata Rahmat dan istrinya datang malam harinya.

 

Diketahui, Rahmat juga sudah menjadi saksi dalam pembunuhan tersebut yang didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Salah satu anggota dari P2TP2A, Siti Saparuah sempat menyatakan Rahmat sempat melihat Agus menggali lubang di belakang rumah Margriet.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement