Selasa 30 Jun 2015 11:34 WIB

Dahlan Iskan Diperiksa Kasus Cetak Sawah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).  (Antara/Reno Esnir)
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Namun, pemeriksaan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.

"Diperiksa kasus cetak sawah," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6). Dahlan Iskan yang tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB, tidak memberikan komentarnya kepada para wartawan.

Cetak sawah merupakan proyek 2012 dan 2014 yang diduga fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut dikerjakan oleh berbagai perusahaan milik BUMN seperti BNI, Pertamina, dan BRI. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Di antaranya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam proyek bernilai Rp 317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif. Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement