Selasa 30 Jun 2015 12:26 WIB

Tunggak Rp 1,2 miliar, Ditjen Pajak Sandera Bos Tekstil

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan menyandera bos PT TTM, berinisial TJ (65). Dia disandera karena menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, penyanderaan itu dilakukan karena TJ tak kunjung membayar pajak. Ia mengungkapkan berbagai upaya penagihan juga sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini TJ belum memiliki iktikad baik untuk membayar. "Padahal ketetapannya sudah inkracht," kata Catur di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Catur mengakui TJ sebelumnya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga di Tangerang ini baru membayar sebesar Rp 200 juta. "Itu pun kita lakukan dengan susah payah menagih mereka," ujar Catur.

Dia menambahkan, keputusan untuk membayar pajak pun sudah inkrah. Ia menegaskan upaya seperti keberatan, banding serta PK telah ditolak oleh Mahkamah Agung. "Sudah final."

Cartur menilai penyanderaan ini merupakan langkah terakhir Ditjen Pajak. Ia beralasan karena TJ mampu membayar tunggakan tersebut. "Kita menyandera mereka juga karena kita tahu sebenarnya mereka mampu melunasi pajak," ujar Catur.

Kini, TJ berada di Blok S lantai 2 nomor 213 Lapas Salemba. TJ ditempatkan berdampingan dengan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya juga disandera. Ditjen Pajak menegaskan penyanderaan TJ akan dilakukan hingga yang bersangkutan membayar tunggakan pajak yang diwajibkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement