REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Polda Bali kini tetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka yang turut membantu pembunuhan Engeline Margriet Megawe. Tersangka utamanya sekarang merupakan ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe dengan sangkaan pembunuhan berencana.
“Prinsipnya kami sebagai tim kuasa hukum siap dampingi Agus hingga persidangan nanti,” kata salah seorang kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing kepada ROL, Selasa (30/6).
Sementara itu, pihaknya kini sedang menunggu keputusan Polresta Denpasar apakah tersangka Agus akan menjadi tahanan Polda Bali. Menurut Haposan, status Agus masih menjadi tahanan Polresta Denpasar sejak awal penetapan tersangka. Haposan juga mengatakan sudah memiliki rencana bersama kliennya tersebut pada Kamis (2/7).
“Kami bersama rekan Hotman Paris akan bertemu Agus dan orang tuanya,” ungkap Haposan.
Ia menambahkan, tak hanya bertemu orang tua Agus namun juga bertemu dengan orang tua kandung Engeline. Pihaknya mengaku akan mendiskusikan pendampingan hukum terhadap Agus jika ada pemeriksaan tambahan kembali.
Diketahui, Margriet yang sudah menjadi tersangka utama pembunuhan Engeline kemarin menolak untuk diperiksa oleh pihak polisi. Ia lebih memilih untuk diam dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pembuktian alat bukti di pengadilan nanti.