Selasa 30 Jun 2015 12:59 WIB
Engeline Tewas

P2TP2A: Jika Polisi Lebih Giat, Dua Anak Margriet Bisa Terseret

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menduga ada keterlibatan anggota keluarga Margriet Christina Megawe dalam rencana pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Juru bicara P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan melihat kondisi Margreit yang sudah tua, wanita paruh baya ini tak mungkin sendiri.

Wanita yang akrab disapa Ipung ini mencontohkan keterlibatan AA, salah satu saksi yang mengenalkan Agus Tai Hamdamai untuk menjadi pembantu rumah tangga di rumah Margriet. Ipung juga menduga ada persekongkolan keluarga, baik oleh keluarga Margriet di Bali, maupun di luar Bali.

"Jika memang polisi mau bekerja lebih giat, saya yakin dua anak Margriet bisa terseret," kata Ipung di Denpasar, Selasa (30/6).

Margriet mempunyai dua putri kandung dari dua pernikahan, yaitu Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe. Sewaktu Engeline diberitakan hilang awal Juni lalu, kata Ipung, Yvonne membuat alibi luar biasa bahwa Angeline memang hilang di luar rumah.

Yvonne dan Christina bahkan membuat laman khusus di Facebook menyerupai sayembara pencarian Engeline dengan iming-iming hadiah uang tunai.

"Angeline dikatakan hilang di depan rumah dengan detail pakaian seperti ini, meminta tolong ada yang menghubungi pihak keluarga, tapi rumah sendiri tak pernah disisir," kata Ipung.

Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan pihaknya terus menelusuri data Angeline sejak bocah malang tersebut masih hidup hingga pengolahan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur. Kedua putri Margreit juga sudah menjalani tes darah beberapa waktu lalu.

"Sementara ini kita memang fokus pada dua tersangka (Margriet dan Agus). Jika nanti dalam proses penyidikan kita temukan tersangka-tersangka lain, pasti akan kita proses," ujarnya. Magriet sendiri pada Senin (29/6) menolak diperiksa sebagai tersangka.

Tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul beralasan pihak Polda Bali terlalu ikut campur dalam kasus pembunuhan yang seharusnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Menurutnya, kliennya sedari awal terkesan sudah dijadikan target melihat pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang jauh hari sebelum data forensik resmi dirilis mengatakan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Hotma menyatakan dengan pernyataan pihak Polda Bali yang sudah menemukan tiga alat bukti untuk menjerat Margriet, maka persyaratan untuk mengajukan kasus ini ke meja hijau telah cukup. Mereka siap menangani kasus ini di pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement