REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 15 ribu penunggak pajak. Penyanderaan akan dilakukan terhadap penunggak pajak dengan masing-masing nilai tunggakan pajak di atas Rp 100 juta.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria mengungkapkan ada sekitar 15.000 penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pajaknya. Menurut Mekar, hal itu memungkinkan Ditjen Pajak untuk melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sampai selesai dibayarkan. Namun, Ditjen Pajak akan tetap melakukan upaya persuasif terhadap penunggak pajak agar dapat segera melunasi beban pajaknya.
"Ada 15.000 tunggakan, nilainya di atas Rp 100 juta. Belum ada niatan baik untuk melunasi dan ini potensi bagi kami melakukan penyanderaan,"kata Mekar di LP Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Mekar menambahkan, Ditjen Pajak akan memberikan dua pilihan kepada 15.000 penunggak pajak. Pertama, mereka harus segera melunasi pajaknya. Kedua, melunasi tunggakan pajak dengan cara mencicil dengan target waktu maksimal 1 tahun.