Selasa 30 Jun 2015 21:24 WIB

Ditjen Pajak: Penyanderaan Sangat Efektif Bagi Penunggak Pajak

Rep: C20/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengatakan hingga saat ini sudah 14 perusahaan wajib pajak yang disandera karena tunggakan wajib pajaknya tidak dibayar. Enam dari 14 perusahaan itu masih disandera.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menilai penyanderaan sangat efektif untuk membuat wajib pajak membayar tunggakan. Hal itu menurut dia terbukti dengan adanya peningkatan pencapaian penagihan pajak.

"Ini cukup efektif dan dari data statistik yang kita miliki ada peningkatan 30 persen kalau kita bandingkan dengan penagihan pencapaian di tahun lalu," kata Mekar di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Mekar menambahkan, penyanderaan yang dilakukan pada penunggak pajak merupakan cara terakhir. Mekar menegaskan bila penagihan terus dilakukan dan tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasinya, maka akan disandera.