REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah telah menetapkan iuran untuk program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen dari gaji pekerja untuk tahun 2015. Sebanyak dua persen dibayarkan perusahaan dan satu persen dibayarkan pekerja. Bagaimana tanggapan para pengusaha atas kebijakan baru tersebut?
Ketua asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, adanya kewajiban untuk membayar iuran pensiun tersebut memang mau tak mau akan menambah beban perusahaan. Kendati demikian, dia menilai angka dua persen yang dibebankan pada perusahaan masih dapat diterima para pengusaha.
"Berat iya, tapi kalau angkanya seperti itu kemungkinan masih bisa diterima," katanya usai menghadiri acara Peresmian Operasi Penuh BPJS Ketenagakerjaan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Haryadi berharap, pemerintah tak menaikkan besaran iuran tersebut karena akan memberatkan pengusaha. Sebab, kata dia, saat ini saja perusahaan sudah menanggung berbagai macam iuran untuk program jaminan sosial pekerjanya rata-rata sebesar delapan persen dari gaji mereka.
Sebelumnya, dalam acara peresmian pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengumumkan besaran iuran untuk program Jaminan Pensiun telah ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji pekerja untuk tahun 2015.
"Sudah ditetapkan pemerintah iuran pensiun tiga persen, dua persen kontribusi pemberi kerja dan satu persen dari pekerja," katanya dalam konferensi pers.
Setelah tiga tahun, lanjut Elvyn, besaran iuran tersebut akan dikaji kembali untuk dinaikkan secara bertahap sampai angka delapan persen. Menurut dia, besaran kenaikan iuran untuk Jaminan Pensiun akan disesuaikan dengan kebutuhan aktuaria dan kondisi perekonomian naisonal.