REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini pernikahan sesama jenis kembali menjadi pembicaraan yang hangat. Pro kontra terhadap pernikahan sesama jenis memang sejak lama dibicarakan khalayak ramai.
Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan, ia menolak dan keberatan apabila pernikahan sesama jenis diberlakukan di Indonesia. "Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan sebab bertentangan dengan konstitusi Indonesia," katanya, Selasa, (30/6).
Dalam UUD 1945 menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di sana tercermin bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.
“Sebagai bangsa beradab, bangsa Indonesia dan agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini. Undang-undang yang ada telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis," ujar Sylvi.
Dalam aturan tentang perkawinan pasal 1 dengan tegas mengatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Ini tertuang dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap Bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” tuturnya.
Menurut budaya dan agama-agama di Indonesia perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa. “Indonesia memang bukan negara agama, tapi menganut asas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, disamping budaya timur yang juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa," ucapnya