Rabu 01 Jul 2015 05:49 WIB

Menag: FKUB Mampu Redam Masalah Kerukunan

Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sangat penting sebagai peredam masalah kerukunan di masyarakat, terutama potensi konflik yang selalu ada di setiap daerah.

"FKUB ini unik, satu-satunya organisasi yang merupakan kumpulan majelis agama yang cukup besar," kata Menag Lukman sebagaimana dikutip kemenag.go.id yang dipantau dari Jakarta, Selasa Malam.

Menurut Menag, FKUB merupakan organisasi khas cukup unik karena hanya ada di Indonesia. "Tidak melihat di negara lain ada, ini sesuatu yang khas, unik, kita perlu syukuri," kata Menag.

Kekuatan agama, kata Lukman, sangat dahsyat dan dapat menjadi konstruktif jika mampu mengamalkannya dengan baik. Namun agama bisa jadi faktor destruktif, menghancurkan peradaban seperti yang pernah terjadi di belahan dunia ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarok mengatakan, pihaknya sedang melangsungkan FKUB di Jakarta mulai 29 Juni-2 Juli 2015. "Kegiatan ini bertujuan mencari masukan dari wilayah terkait upaya pengembangan kerukunan umat beragama. Juga sebagai upaya pencegahan gejolak politik dalam rangka pemilihan umum kepala daerah," kata dia.

FKUB memiliki organisasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Kalimantan Utara, dengan total 512 FKUB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement