Rabu 01 Jul 2015 12:36 WIB

Koalisi Masyarakat Apresiasi Skorsing untuk Hakim Sarpin

Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).
Foto: Ummi Fadilah/Republika
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan skorsing enam bulan (non-palu) kepada hakim Sarpin Rizaldi karena menemukan pelanggaran beberapa prinsip kehakiman diapresiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pihak pelapor.

Kendati belum menerima langsung rekomendasi dari KY dan baru mengetahui dari pemberitaan di media, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani menyampaikan apresiasi karena KY menyelesaikan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim Sarpin sesuai dengan waktu yang dijanjikan walaupun harus melalui upaya berat karena dua dari tujuh komisionernya yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diduga dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin.

"Kami mengapresiasi putusan KY sebagai preseden positif bahwasanya kekuasaan kehakiman itu terbatas, bukannya tanpa batas," ujar Julius saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/7).

Namun, ia pun tetap memberikan beberapa catatan terkait putusan KY tersebut diantaranya bahwa lingkup pemeriksaan KY lebih sempit daripada yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin.