REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Polda Bali menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun Engeline Margriet Megawe.
Sementara ini sudah ditetapkan dua tersangka yaitu ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.
“Ya kita sekarang ini masih fokus dulu terhadap kedua tersangka yang sudah kita tahan itu,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto kepada ROL, Rabu (1/7).
Dalam kasus tersebut, ada beberapa orang yang sejak awal sudah diperiksa menjadi saksi dalam kasus tersebut. Diduga, orang-orang ini ada kaitan dalam kasus tersebut walau tak berperan langsung dalam tindak pembunuhannya.
Pria berinisial AA, ia adalah perantara yang mengenalkan Agus pertama kali dengan Margriet lalu akhirnya bekerja di rumah Margriet. Namun, pria berinisial AA tersebut hanya diperiksa sebagai saksi padahal kuat dugaan ia bisa menjadi kunci dalam mengungkap kasus tersebut.
Yvonne Caroline Megawe, anak kandung tersangka Margriet ini diketahui aktif membantu mencari Engeline saat pertama kali dilaporkan hilang bahkan hingga membuat laman di salah satu media sosial. Nyatanya, pihak Polda Bali masih menetapkan ia sebagai saksi dalam kasus tersebut padahal ibu kandung Yvonne sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh.
Rohana, teman Margriet ini waktu kejadian pembunuhan pada 16 Mei 2015 ia datang ke rumah Margriet bersama Yvonne. Selanjutnya, ia bersama Yvonne dan Margriet pergi ke polsek untuk melaporkan hilangnya Engeline.
Sama dengan pria berinisial AA dan Yvonne, Rohana masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut keterangan Agus, mereka bertiga hanya berpura-pura untuk melaporkan hilangnya Engeline yang sudah dibunuh oleh Margriet sebelumnya.
Diketahui, hingga kini motif Margriet membunuh Engeline belum diketahui letak jelasnya seperti apa. Belum lama, setelah ditetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan malah menolak untuk diperiksa lebih lanjut.