Rabu 01 Jul 2015 16:39 WIB

Mau Cari Pembiayaan Syariah? Ini Aturan Terbarunya

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembiayaan Syariah Perumahan
Foto: Republika/Mardiah
Pembiayaan Syariah Perumahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai pembiayaan. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang (Finance to Value) FTV yang berlaku untuk bank syariah dan LTV (Loan to Value) yang berlaku untuk bank konfensional. Untuk pembiayaan syariah (murabahah dan istishna') dan konvensional untuk rumah tapak pertama di atas tipe 70 dikenakan FTV/LTV 80 persen. Artinya, nasabah dikenakan uang muka sebersa 20 persen. Untuk rumah tapak ke dua dan ke tiga masing-masing dikenakan FTV 70 persen dan 60 persen.

Rumah susun (rusun) pertama di atas tipe 70 dikenakan FTV/LTV 80 persen, besar FTV/LTV berkurang masing-masing 10 persen untuk rumah ke dua dan tiga. Sementara rusun pertama tipe 22-70 dikenakan FTV/LTV 90 persen.

Untuk pembiayaan syariah akad MMQ dan IMBT, FTV yang dikenakan untuk rumah tapak pertama tipe di atas 70 sebesar 85 persen. Besar FTV berkurang masing-masing 10 persen untuk rumah tapak ke dua dan tiga.

Rusun pertama di atas tipe 70 akad MMQ dan IMBT dikenakan FTV 85 persen. Rusun pertama tipe 22-70 dikenakan FTV 90 persen. Pembiayaan kendaraan bermotor untuk syariah dan konvensional juga dibuat sama. Untuk roda dua dikenakan FTV/LTV 20 persen, roda tiga atau lebih non produktif 25 persen, dan roda tiga atau lebih produktif 20 persen.

Relaksasi FTV ini pun hanya berlaku untuk bank-bank yang memiliki NPF gross terkendali di bawah lima persen. Jika tidak, aturan FTV yang digunakan mengacu pada aturan sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.15/40/DKMP tanggal 24 Semptember 2013.

Dalam SE BI September 2013 itu, FTV pembiayaan murabahah dan istishna' untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) pertama dengan tipe di atas 70 dikenai FTV 70 persen. Untuk rumah tapak dan rusun ke dua dan ke tiga masing-masing dikenakan FTV sebesar 60 persen dan 50 persen.

Sementara untuk pembiayaan murabahah dan istisna' rusun tipe 20-70 dikenakan FTV 80 persen dan berkurang masing-masing 10 persen untuk rusun ke dua dan ke tiga. Sementara rumah tapak tipe 20-70, rusun kurang dari tipe 21, ruko dan rukan pertama tidak dikenakan FTV.

Untuk pembiayaan MMQ dan IMBT, rumah tapak dan rusun pertama tipe di atas 70 FTV yang dikenakan sebesar 80 persen. Untuk rusun pertama tipe 22-70 dikenakan FTV 90 persen. Sementara rumah tapak tipe 20-70, rusun kurang dari tipe 21, ruko dan rukan pertama dengan akad MMQ dan IMBT tidak dikenakan FTV. Untuk pembiayaan kendaraan bermotor, minimal uang muka roda dua atau tiga 25 persen, roda empat non produktif 30 persen dan roda empat produktif 20 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement