Rabu 01 Jul 2015 21:39 WIB
Engeline Tewas

Pengacara Agus: Margriet Berhak Ajukan Praperadilan

Rep: C32/ Red: Karta Raharja Ucu
Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi 1.000 lilin untuk Engeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haposan Sihombing, kuasa hukum tersangka pembunuhan Engeline (8 tahun), Agus Tai Hamdamai, menilai Margriet Christina Megawe memiliki hak mengajukan praperadilan. Menurutnya, Margriet juga harus menyiapkan bukti atau saksi untuk menyangkal bukti yang sudah dikantongi polisi.

“Kalau sudah siap semuanya maka ajukan saja untuk dapat kepastian, nggak masalah kok,” kata Haposan kepada ROL, Rabu (1/7).

 

Haposan menjelaskan, kesiapan tersebut harus dilakukan Margriet dan tim kuasa hukumnya, karena sudah masuk ke ranah materi hukum. Nantinya, kata dia, polisi juga akan membuktikan dan berusaha supaya bukti-bukti yang ditemukan memang sudah kuat.

Terkait dengan hal tersebut, objek praperadilan juka sudah termasuk kepada penetapan tersangka, maka sudah masuk kepada materi bukan administratif. “Kalau sudah masuk materi berarti kan sudah termasuk pembuktian bukti, surat, saksi, petunjuk keterangan ahli, dan lainnya,” jelas Haposan.

 

Untuk itu ia berpendapat, polisi pasti sudah mempunyai dasar bukti-bukti yang kuat. Sehingga menurut Haposan, polisi sudah berani menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus Engeline Margriet Megawe.

 

Diketahui, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan tiga alat bukti. Bukti-bukti tersebut antara lain pengakuan Agus, hasil autopsi RSUP Sanglah, dan keterangan dokter forensik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement