REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Margriet Christina Megawe, meminta polisi memastikan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. Sebab, polisi memiliki dua alat bukti yang berasal dari keterangan tersangka Agus Tai Hamdamai.
“Kalau menurut saya, terang-terangan saya mendampingi proses pemeriksan Agus, alat bukti paling utama yang dimaksud polisi itu keterangan Agus,” kata salah satu tim kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing kepada ROL, Rabu (1/7).
Untuk itu, secara hukum Polda Bali harus menemukan satu alat bukti lagi untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka. “Menurut saya Polda pasti sudah tahu lah ya pasti bukti selanjutnya terkait petunjuk dan keterangan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang berkesesuaian dengan keterangan Agus,” kata dia menjelaskan.
Dari awal, ia menduga tidak hanya Agus yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Margriet ditetapkan sebagai tersangka.
Pada awal pemeriksaan, Agus mengaku memperkosa dan membunuh Engeline. Namun pada pemeriksaan terakhir, ia mengubah pernyataanya dalam berita acara pemeriksaan dan menyebut Margriet yang membunuh Engeline.