Kamis 02 Jul 2015 03:33 WIB

Pernikahan Sejenis Langgar Tiga Norma di Indonesia

Rep: c26/ Red: Satya Festiani
Seorang perempuan memoleskan warna pelangi, simbol kelompok LGBT, pada Parade Gay di New York (28/6).
Foto: Reuters
Seorang perempuan memoleskan warna pelangi, simbol kelompok LGBT, pada Parade Gay di New York (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menentang pernikahan sejenis yang baru saja dilegalkan di Amerika. Saleh menilai pernikahan sejenis langgar tiga aturan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan sejenis dinilai melanggar isi yang tercantum. Dalam UU itu disebutkan pernikahan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

"Dalam konteks nasional UU no 1 Tahun 1975 definisi pernikahan adalah antara laki-laki dan perempuan. Berarti kalau ada yang melakukan itu di Indonesia berarti melanggar," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (1/7).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengatakan hal ini tentu bertentangan dengan norma agama yang berlaku. Agama manapun tidak ada yang memperbolehkan umatnya menikah dengan sesama jenis.

Pernikahan juga, ujarnya, cenderung selalu berkaitan dengan kegiatan upacara keagamaan. Jadi tidak bisa dilepaskan dari konsep religiusitas. Apalagi dalam agama Islam perilaku tersebut sudah disebutkan sebagai dosa besar.

Selain dua norma itu, pernikahan sejenis juga bertentangan dengan ideologi bangsa ini yakni Pancasila. Pernikahan sejenis melanggar asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini merujuk kembali pada norma keagamaan di mana setiap agama memiliki Tuhannya masing-masing.

"Bisa jadi ini juga melanggar asas Ketuhanan yang Maha Esa. Karena sila ini mengarah kembali pada agama," tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya pernikahan macam itu tidak akan pernah disahkan di Indonesia. Ia juga menghimbau agar masyarakat Indonesia terutama generasi bangsa bisa menjaga atas fenomena tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement