REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mendaftarkan permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.
Perubahan pergantian nama diajukan ke PN Yogyakarta. Menurut Humas PN Kota Yogyakarta Ihwan Hendrato, pengajuan perubahan nama tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.
“Biarkan saja”, kata Adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Prabukusumo, menanggapi pengajuan pengesahan pergantian nama.
“Kita kan punya paugeran! Artinya, Sultan melanggar paugeran! Bagaikan seorang presiden melanggar Konstitusi. Kami mau minta copy ke PN (red. Pengadilan Negeri). Dan ini menjadikan lebih serius dalam menanggapi masalah ini,’’kata Gusti Prabu, panggilan GBPH Prabukusumo pada Republika, Rabu malam (1/9).
Prabukusumo sangat yakin masyarakat akan murka. ‘’Selama ini masyarakat dibohongi Sultan. Apapun yang dilakukan oleh Sultan itu sesaat dan illegal, Karena begitu Bapak (red. Sri Sultan Hamengku Buwono IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII menyatakan bergabung ke dalam negara RI (Amanat 5 September 1945) berarti secara otomatis Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman itu dilindungi Undang-Undang Warisan Budaya. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, ’’tuturnya.
Artinya, lanjut dia, ada aturan-aturannya: tidak boleh merubah/mengganti/merusak/menghilangkan dan seterusnya. Belum lagi pelanggaran paugeran dan penistaan agama. ‘’Semoga beliah istighfar dan berkenan kembali seperti semula. Dan kita bisa rujuk dan kumpul kmbali seperti sediakala. Insya Allah Aamiin,’’kata Gusti Prabu yang juga Ketua KONI DIY ini.