REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pentingnya diterbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mempertegas jaminan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Perpres ini pun menjadi jaminan bagi para pejabat dan kepala daerah dari kasus hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan infrastruktur.
"Dibutuhkan juga lebih detailnya karena memang undang-undang itu menuntut detailnya, bagaimana caranya sehingga itu benar dan itu terlindungi ya," kata Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (2/7).
JK juga mengatakan perlindungan terhadap pejabat dan kepala daerah dalam melaksanakan proyek-proyek pemerintah juga sesuai dengan undang-undang administrasi.
"Di undang-undang administrasi pemerintahan sudah jelas bahwa bagaimana pengambilan keputusan terjadi dan bagaimana dilindungi," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, peraturan presiden ini perlu terbitkan agar para pejabat daerah tidak ragu dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab, selama ini para pejabat dinilai sering ragu dan takut dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah. Sehingga, hal ini dapat menjadi penghambat dalam pembangunan infrastruktur.
Sofyan juga mengatakan pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang isinya menginstruksikan agar para pejabat dapat mempercepat pembangunan. Menurut Sofyan, draf perpres tersebut sudah dibahas dan didalami bersama menteri lainnya.
Diharapkan, draf perpres itu pun dapat segera diajukan ke presiden dalam hitungan pekan untuk ditandatangani. Pemerintah pun berharap para pejabat tidak lagi takut terjerat kasus dalam menjalankan kebijakan pembangunan infrastruktur selama tidak melanggar hukum.