Kamis 02 Jul 2015 16:34 WIB
Ramadhan 2015

Ramadhan, Momen Tepat Sidak Perizinan Tempat Hiburan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi ijin karena digunakan sebagai tempat hiburan Karaoke yang menyediakan jasa wanita Pemandu Lagu (Purel) di kawasan Blabak Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12
Foto: Antrara/Rudi Mulya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat makan dan kafe yang menyalahi ijin karena digunakan sebagai tempat hiburan Karaoke yang menyediakan jasa wanita Pemandu Lagu (Purel) di kawasan Blabak Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Momen Ramadhan dinilai menjadi saat yang tepat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bagi perizinan tempat hiburan di DKI Jakarta.

“Pemprov DKI perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kafe dan tempat-tempat hiburan, karena diduga banyak kafe dan tempat hiburan di Jakarta yang tidak berizin,” ungkap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani, Kamis (2/7).

 

Ia juga mengingatkan terutama kepada Satpol PP DKI agar tidak bersikap pasif jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kafe dan tempat hiburan.

“Satpol PP jangan hanya menunggu, tapi harus aktif, kalau ada pelanggaran didiamkan, Satpol PP-nya harus diberikan sanksi, karena mereka itu penegak Perda,” jelas politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Selatan VIII ini.

 

Pemprov DKI, ujarnya, juga perlu melakukan sidak terhadap kafe dan tempat hiburan secara terus menerus bukan hanya saat bulan Ramadhan saja, agar suasana aman, nyaman dan tertib dapat tercipta di Jakarta.

 

“Sidak dan pengawasan ke kafe dan tempat-tempat hiburan terutama saat bulan puasa seperti sekarang penting, namun tidak kalah pentingnya juga dilakukan setelah bulan puasa, sekali lagi agar dapat mewujudkan Jakarta yang aman, nyaman dan tertib,” jelas Yani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement