REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah seorang kuasa hukum Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan kliennya dibawa ke Polresta Denpasar karena ada pemeriksaan tambahan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan pascapenetapan ibu angkat korban sebagai tersangka pembunuhan.
“Dalam pemeriksan tambahan tersebut, Agus diminta berikan penegasan ulang berita acara pemeriksaan,” kata Haposan kepada ROL di sela-sela pemeriksan sedang berlangsung, Kamis (2/7).
Ia menambahkan, penegasan ulang berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan tersebut tidak ada sama sekali perubahan keterangan. Menurut penjelasan Haposan, Agus menyatakan masih Margriet yang melakukan pembunuhan tersebut.
Total BAP yang sudah dilakukan oleh Agus hingga pemeriksaan tambahan ini sudah sebanyak 5 kali. “Yang diperiksa ulang dari BAP tanggal 10, 13, 17, 20, dan hari ini dipertanyakan apakah ada yang berubah atau tidak,” ungkap Haposan.
Diketahui, hari ini Agus kembali dibawa ke Polresta Denpasar dari Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Salah seorang pengacara Agus lainnya, Hotman Paris mengaku heran jika kliennya dibawa ke Polresta karena ia sebelumnya tidak mengetahuinya.
Di sisi lain, pihak Margriet Christina Megawe hari ini melayangkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Hal tersebut dilakukan terkait penetapan tersangka kepada Margriet dan pengujian bukti yang mendasari kliennya menjadi tersangka.