REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7) sore. Di sisi lain, pengacara Agus Tai Hamdamai--tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline--Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika praperadilan Margriet ditolak, maka wanita paruh baya itu mutlak menjadi tersangka pembunuhan.
"Praperadilan akan menilai apakah minimal dua bukti yang diajukan penyidik sudah terpenuhi? Selama bukti-bukti itu sudah terpenuhi, maka sudah cukup untuk menolak permohonan praperadilan," kata Hotman dijumpai Republika di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/7).
Melihat berita acara perkara (BAP) antara Margriet (M) dan Agus yang keterangannya bertentangan, pengacara kondang ini menilai berdasarkan penyidikan, sudah memutuskan bahwa Margriet terlibat dan merupakan pelaku utama pembunuhan. Menurut Hotman, ini mengindikasikan bahwa penyidik membenarkan keterangan Agus.
"M didakwa sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan kesaksian Agus, makanya Agus sudah aman dari tuduhan pembunuhan. Jika praperadilan M ditolak, Agus semakin aman," kata Hotman.
Begitu praperadilan ditolak, kata dia, dakwaan yang ditimpakan ke Agus diperkirakan pasal 55, yaitu membantu penguburan karena menjalan perintah dari M. Hukumannya, kata dia, bergantung pada pasal primer dan subsider yang ditetapkan oleh hakim nantinya. Kasus pembunuhan ini juga menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP di mana ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
Tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar sekitar pukul 15.00 WITA. Dia mengatakan ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan untuk kliennya.
"Kami ajukan praperadilan karena merupakan hak tersangka, bukan semata-mata mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah," ujarnya.