REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Margriet Christina Megawe melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7). Hal tersebut dilakukan karena dinilai polisi tidak cukup memiliki bukti atas penetapan tersangkanya.
“Menurut Kapolda Bali buktinya sudah cukup. Tapi menurut kami bukti tidak cukup,” kata salah seorang kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Untuk itu ia menantang polisi menguji alat bukti tersebut dalam proses peradilan nanti. Hotma menegaskan, pihak kepolisian harus bisa membuktikan ada atau tidak bukti yang bisa menetapkan Margriet sebagai tersangka.
“Kita cuma minta itu aja kok, buktikan kalau memang ada buktinya. Saya mau tau sampai Polda bisa mengatakan kalau sudah cukup bukti. Itu aja kok,” ungkap Hotma.
Diketahui, penetapan tersangka Margriet oleh Polda Bali salah satunya berdasarkan keterangan terakhir tersangka Agustinus Tai Hamdamai. Ia menyebutkan, Margriet yang membunuh anak angkatnya dan Agus hanya membantu untuk membungkus dan mengubur mayat.
Agus juga memberi pernyataan jika ia dijanjikan dengan uang senilai Rp 200 juta untuk tutup mulut. Margriet memerintahkan Agus jika tertangkap polisi untuk mengaku memperkosa dan membunuh anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe.