REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua orang anggota DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.
"Hari ini diperiksa saksi dari anggota DPRD DKI sebanyak dua orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Kamis (2/7).
Meski demikian, pihaknya tidak menyebut secara detil nama dua anggota dewan tersebut. Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.