REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Fuad Basya, mengatakan Pesawat Hercules boleh digunakan masyarakat sipil. Namun, penggunaannya mesti bersifat mendukung kegiatan kedinasan.
"Pesawat Hercules boleh dinaiki oleh masyarakat, tetapi harus dilihat sifat dan kebutuhan penggunaanya. Kalau memang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya kedinasan, boleh," tutur Fuad saat dihubungi ROL, Kamis (2/7).
Dia mencontohkan, jika ada bupati dari daerah ingin pergi ke daerah lain, dan kebetulan ada pesawat Hercules, maka dia boleh menumpang di pesawat. Mahasiswa yang ingin melakukan penelitian dan ingin menumpang Hercules pun, diperbolehkan.
"Hanya saja, harus dikonfirmasikan antara jumlah penumpang dengan jumlah tempat duduk yang tersedia di pesawat. Jika jumlah penumpang melebihi jumlah tempat duduk, maka tidak bisa menumpang," tambah Fuad.
Pada dasarnya, lanjut dia, pesawat Hercules memiliki tugas dasar Penerbangan Angkutan Udara Militer (PAUM). Selain untuk mengangkut pasukan dan bahan logistik, pesawat ini juga bisa digunakan untuk misi kemanusiaan.
Disinggung tentang ikutnya sejumlah warga sipil dalam penerbangan Hercules C-130, Fuad tidak membantah. Namun, dia menegaskan, warga sipil yang dimaksud merupakan keluarga para anggota militer.
"Yang ikut adalah keluarga para anggota TNI. Mereka menyertai pindah tugas suami, ayah atau saudaranya," tuturnya.