REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mendorong anggota DPRD setempat segera membuat regulasi perlindungan batu alam di daerah tersebut. Warga Jalan Kerinci Kecamatan Jekan Raya, Hade Sukiada di Palangka Raya, Kamis (2/7), mengatakan perlu adanya regulasi atau pengaturan tentang Undang-undang perlindungan batu alam dari lembaga legislatif maupun eksekutif.
"Saya perhatikan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah masih ada warga dari luar daerah secara bebas mengambil hingga menjual bongkahan batu alam asli Kalteng yang kemudian di jual kembali ke daerah-daerah lain dengan harga cukup tinggi," katanya.
Hade Sukida yang juga pengrajin batu akik itu, menilai DPRD setempat harus segera memperhatikan hal itu. Sebab, apabila dibiarkan secara berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan batu alam khas Kalteng akan habis dan punah.
"Kalteng cukup berlimpah dengan batu-batu alamnya. Apabila Kalteng tidak segera mempunyai regulasi tentang aturan perlindungan batu alam, tidak menutup kemungkinan batu alam kita akan diambil secara bebas oleh berbagai pihak tertentu," katanya.
Selain adanya regulasi tentang aturan perlindungan batu alam, peran pemerintah kota/kabupaten harus berperan lebih untuk bisa melindungi batu alam khas daerahnya masing-masing. Ia mengatakan, potensi batu alam terdapat di Kabupaten Sukamara, Pangkalan Bun, Barito Selatan, Puruk Cahu dan Gunung Mas.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto sebelumnya mengatakan akan merencanakan pembuatan regulasi untuk perlindungan terhadap potensi batu alam yang ada di daerah itu. "Perlu adanya regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan ini pun masih dalam tahap perencanaan," kata Sigit K Yunianto.
Pria yang hobi mengoleksi batu alam itu mengatakan, apabila tidak ada regulasi tentang perlindungan batu alam di 'Kota Cantik' Palangka Raya ini, maka lima sampai 10 tahun mendatang batu alam akan habis karena diambil secara bebas dan ilegal. Ia mengatakan, terkait dengan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng itu, maka perlu peraturan daerah yang menguatkan setiap pelabuhan dan bandara agar membatasi keluar masuknya batu alam asli khas Kalteng.