REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memanggil panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk guna dimintai keterangan terkait dua kasus dugaan suap Pilkada, Kamis (2/7). Kasianur diperiksa sekitar satu jam.
Kasus pertama, dugaan suap Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Sebelumnya, Bupati Morotai Rusli Sibua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adapun kasus kedua, ungkap Kasianur, terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten Empat Lawang, sumatra Selatan. Kedua kasus tersebut merupakan pengembangan dari putusan perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah inkracht.
"Hari ini hanya untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai. Iya itu juga termasuk, itu juga termasuk Empat Lawang," ucap Kasianur Sidauruk saat dijumpai wartawan setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/7).
Dia menuturkan, keterangan yang disampaikannya kepada penyidik hanya terkait proses pemeriksaan di MK. Kasianur mengungkapkan, sudah menyerahkan bukti-bukti risalah-risalah persidangan sengketa Pilkada Morotai dan Empat Lawang.
Demikian pula, lanjut Kasianur, berkas putusan MK atas kedua kasus itu. "Saya hanya menyerahkan putusan MK saja. Yang lain tidak ada," ucap dia.
Khusus perkara dugaan suap Pilkada Empat Lawang, Kasianur menyampaikan, pemanggilan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Empat Lawang Budi Anthoni, yang diduga turut menyuap Akil Mochtar. "Ya ya, termasuk itu," tutup dia.