REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Mochammad Anton mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45./183/35.73.112/2015 tentang Penataan Tempat Lokasi Kegiatan Usaha Dagang Kaki Lima.
Dalam Perwali ini dijelaskan PKL di kawasan Pasar Besar Malang akan pindah ke Jalan Ade Irma Suryani yang tidak jauh dari pasar besar. "Baru saja saya tanda tangani," kata Anton, Kamis (2/1).
Anton mengatakan Jalan Ade Irma Suryani dipilih karena jalan ini lebih longgar arus lalu lintasnya dibandingkan Jalan Pasar Besar. Anton juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan koordinator PKL. Anton mengatakan setelah keluarnya Perwali ini Dinas Pasar akan segera menindaklanjuti.
Mengenai pemukulan Satpol PP oleh PKL, Anton berharap polisi bisa bekerja secara maksimal. Ia ingin pelaku pemukulan dan pengerusakan mendapat ganjaran yang setimpal. "Karena ini sudah merusak barang milik negara," kata Anton.
Sebelumnya, Senin (29/6) Malam lalu tujuh anggota Satpol PP menjadi korban kekerasan oknum PKL. Salah satu dari tujuh Satpol PP tersebut mengalami geger otak ringan.
Selain Satpol PP luka-luka dua kendaraan Satpol PP juga rusak. Kaca depan dan bodi mobil penyok. Karena kejadi ini Polisi menetapkan PKL Solikin sebagai tersangka. "Status yang bersangkutan masih ditangkap belum ditahan," kata Kapolresta Malang AKBP Singgamata.