REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) menyatakan resolusi untuk menghentikan pernikahan paksa pada anak. Menurut UNHRC, pernikahan anak dan pernikahan dini merupakan pelanggaran atas HAM.
UNHRC menyebut, praktik pernikahan dini merupakan penghalang perkembangan berkelanjutan yang berkaitan dengan kemiskinan. Hal itu merupakan bagian dari kampanye Sustainable Development Goal (SDG) PBB.
"Organisasi kemasyarakatan sekarang memiliki alat kuat untuk membantu mendorong pemerintah masing-masing atas komitmen menghentikan pernikahan anak dan menjaga hak-hak anak perempuan," ujar Direktur Eksekutif Girls Not Brides Lakshmi Sundaram seperti dikutip Reuters pada Kamis (2/7).
"Jika kita tidak beraksi untuk mengurangi pernikahan anak, 1,2 miliar anak perempuan akan menikah di saat kanak-kanak pada 2050," ujar Sundaram.
Ia mengatakan, pernikahan anak mencabut hak-hak edukasi dan kesempatan kerja. Selain itu, ancaman kesehatan dan peningkatan resiko eksploitasi, kekerasan seksual, serta angka kematian ibu melahirkan menghantui praktik tersebut.