REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang tidak melakukan sosialisasi ke publik maupun pemangku kepentingan terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kemenaker selaku regulator seharusnya melakukan uji publik terlebih dahulu," ujar anggota Fraksi Nasdem DPR tersebut di Jakarta, Jumat (3/7).
Yang terjadi, lanjutnya, peraturan sudah ditetapkan Pemerintah, gejolak penolakan publik sangat besar. "Wajar kalau unsur karyawan berteriak karena aturan tersebut sangat tidak berpihak pada tenaga kerja kita," katanya.
Aturan tersebut, menurutnya, seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh. "Padahal, belum tentu para pekerja tersebut memiliki rencana untuk bekerja di perusahaan tersebut selama itu," ujarnya.
Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.