Jumat 03 Jul 2015 19:47 WIB

Ini Penjelasan Menaker Soal Petisi Jaminan Hari Tua

Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri hari ini merespons petisi untuk membatalkan pencarian dana jaminan hari tua minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang dilontarkan oleh Gilang Mahardika.

"Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Saudara Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT," katanya di Jakarta, Jumat (3/7).

Melalui situs Change.org Menakertrans menyatakan, JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.

Dana JHT tersebut (secara konsep kebijakan) nantinya diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. "Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," katanya.

Selanjutnya dia menuliskan, dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah JHT yang baru hanya menjabarkan kata 'sebagian', yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Kalau pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT, itu ketentuan UU SJSN.

Menurut dia, aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan.

"Jadi kalau ada peserta yang sudah menganggur lima tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement