Sabtu 04 Jul 2015 08:15 WIB

Pandangan Masyarakat Mengenai Aliran Keagamaan

Red: Dwi Murdaningsih
LDII (Ilustrasi)
Foto: antara
LDII (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Bidang Kehidupan Keagamaan Kementrian Agama

Indonesia adalah negara yang menganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut termaktub dalam dasar negara Indonesia pada sila pertama Pancasila. Kehidupan beragama dijamin oleh UUD 1945 pada pasal 29 (2), yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap faham/aliran keagamaan yang terdapat di daerah mereka, mengetahui cara tokoh tokoh masyarakat, adat, dan agama memberikan pemahaman mengenai keragaman pemikiran dan keyakinan kepada masyarakat.