REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok telah merombak jabatan pejabat eselon dua, tiga dan empat pada Jumat (3/7) lalu.
Perombakan jabatan bukan kali ini saja dilakukan Basuki, namun pada Januari dan Mei lalu Basuki juga telah merombak jajaran di eksekutif.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mengatakan apabila Basuki ingin merombak jabatan. Evaluasi jabatan yang dilakukan harus terbuka.
"Rombak jabatan memang kewenangan Gubernur, evaluasi seharusnya dilakukan secara terbuka, supaya tidak terkesan ada pesanan," katanya, Sabtu (4/7).
Taufik melanjutkan untuk evaluasi pegawai seharusnya dapat mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Daerah. Basuki dapat mengikuti prosedur yang dimiliki BKD.
"Kan Agus (Kepala BKD) punya pengalaman untuk mengevaluasi orang mestinya ikuti aturan, jangan tergantung Gubernur. Kalau dia bilang ganti ya ganti," ujar politikus Gerindra ini.
Ia mengatakan perombakan jabatan yang dilakukan dalam waktu singkat juga tidak baik. Sebab suatu proyek tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.
"Perombakan bukan yang sederhana. Gubernur jangan main pecat saja, jadi orang gak jalan, ngapain gua kerja," ujarnya.
Adapun enam kepala dinas dan satu kepala badan yang dicopot diantaranya, Kepala Dinas Pertamanan, Nandar Sunandar, Kepala Dinas Kebersihan, Saptastri Ediningtyas, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Benjamin Bukit, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan, Joko Kundaryo.
Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Zaenal Soelaiman, Kepala Dinas Tata Air, Agus Priyono, dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Noor Syamsu Hidayat.