REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan ibu kandung diduga menganiaya anaknya kandungnya, LSR (47) pada pertengahan pekan depan.
"Ibunya akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/7).
Audie mengatakan penyidik kepolisian belum akan meminta keterangan LSR terkait pola asuh terhadap putranya yang berinisial GT (12) itu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yakni Ketua RT tempat tinggal LSR di Cipulir, tetangga LSR, serta korban GT.
Selain itu, polisi juga telah melihat kondisi dan situasi rumah LSR dalam rangka mengumpulkan data untuk proses penyelidikan.
Audie menyatakan LSR yang berstatus sebagai terlapor menerima baik kedatangan polisi untuk memantau kondisi tempat tinggalnya.
Bahkan korban GT telah menjalani visum untuk memastikan penyebab luka yang terdapat pada anggota tubuhnya di dua rumah sakit.
Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menganalisa dan mendalami laporan dugaan penganiayaan ibu terhadap anaknya itu berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
LSR membantah telah menganiaya anak kandungnya itu dengan cara menggoreskan gergaji pada tubuh GT maupun tindak kekerasan lainnya.
Sebelumnya, GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT mengantarkan GT melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.