Ahad 05 Jul 2015 14:34 WIB

Sengketa Pilkada Perdana Pangandaran Berakhir

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Dalam proses berjalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) perdana Kabupaten Pangandaran mengalami kendala. Sempat terjadi sengketa pilkada. Namun di tengah penyelesaian sengketa pilkada, penggugat tiba-tiba mencabut gugatannya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Imam Ibnu Hajar mengatakan, saat musyawarah lanjutan yang agendanya membacakan keputusan Panwaslu terkait penyelesaian sengketa. Perwakilan dari pasangan calon independen Azizah Talita Dewi dan Erwin M Tamrin (Azimat) tiba-tiba melakukan interupsi sebelum pembacaan keputusan Panwaslu.

Kemudian Panwaslu mempersilahkan ketua tim perwakilan pasangan Azimat untuk berbicara. Imam menjelasakan, ketua tim kemudian menyatakan suatu hal. Ternyata mereka membacakan surat pernyataan pasangan Azimat mencabut hak kuasa ketua tim.

"Kemudian ketua tim mencabut gugatan perkara sengketa pilkada," ujar Imam kepada Republika, Ahad (5/7).

Sementara, yang akan dibacakan Panwaslu adalah surat keputusan Panwaslu terkait hasil musyawarah, pada Sabtu (4/7). Sebab musyawarah pertama sudah berjalan, dalam musyawarah tersebut pemohon (tim Azimat) dan termohon (KPU) menyampaikan kesimpulannya masing-masing.

Akan tetapi, menurut Imam, inti dari musyawarah harapannya agar keduabelah pihak ada kesepakan. Akan tetapi kenyataannya tidak ada kesepakan. Maka Panwaslu Pangandaran membuat surat keputusan sengketa pilkada dari hasil musyawarah. Tapi sebelum keputusan sengketa dibacakan, tim calon pasangan Azimat melakukan interupsi.

Pada akhirnya Panwaslu tidak jadi membacakan keputusannya. Menurut Imam karena gugatan perkara telah dicabut dicabut pemohon. Artinya penyelesaian sengketa pilkada telah selesai dan cukup sampai di sini.

Sebelumnya, pasangan Azimat mengaku telah merasa kehilangan berkas dokumen dukungan calon independen. Dalam berkas softcopy pasangan tersebut memiliki 34.387 orang pendukung yang dimasukan ke dalam aplikasi silon.

Dalam berkas dokumen hardcopy jumlah pendukungnya ada sebanyak 22.541 orang. Sementara, syarat lulus verifikasi bagi calon independen yaitu mendapatkan dukungan sebanyak 33.881 orang yang tersebar minimal di lima kecamatan. Berangkat dari perkara tersebut pilkada perdana Kabupaten Pangandaran sempat mengalami sengketa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement