REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sangat menyesalkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mudik Lebaran ke kampung halamannya menggunakan jalur ilegal yang tidak terjamin keamanan serta membahayakan keselamatan jiwa.
"Kami sangat menyayangkan masih terjadi kasus WNI yg pulang mudik melalui jalur ilegal," demikian disampaikan Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Ahad (5/7).
KBRI Kuala Lumpur telah berulang kali mengingatkan WNI yang akan mudik agar tidak menggunakan jalur ilegal karena membahayakan keselamatan jiwa dan beresiko masuk penjara.
"Menjelang Lebaran seperti sekarang ini merupakan saat yang mencemaskan kami karena dari tahun ke tahun selalu terjadi musibah kapal tenggelam yang membawa warga kita pulang kampung secara ilegal," ucapnya.
Menurut dia, selain musibah kapal tenggelam yang membawa korban jiwa, banyak juga warga RI yang tertangkap otoritas penjaga pantai Malaysia karena keluar Malaysia secara ilegal.
KBRI KL mendapat laporan dari aparat Malaysia bahwa pada tanggal 4 Juli 2015 malam telah tertangkap sebuah kapal ikan type "A" yg membawa 59 WNI menuju Tanjung Pinang secara ilegal. Lokasi penangkapan adalah Laut Kuala Bernam, Tanjung Sauh, Selangor.
"Saat ini seluruh WNI yg tertangkap dan tekong kapal masih menjalani proses penyidikan dan biasanya akan dikenakan tuduhan pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.
KBRI akan meminta akses kekonsuleran dan melihat kondisi WNI yang tertangkap. Apabila ada di antaranya yang masuk kelompok rentan seperti balita, perempuan hamil, sakit atau manula, diupayakan untuk tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.
Sementara itu, warga Indonesia yang pulang secara ilegal atau biasa disebut lewat jalur belakang pada umumnya adalah TKI yang tidak memiliki izin kerja yang sah atau over stayer. Mereka mudik melalui jalur belakang umumnya bukan karena tidak memiliki biaya tetapi untuk menghindari masuk dalam black list untuk kembali bekerja di Malaysia. Hal ini terbukti dengan didapatinya mata uang Ringgit bersama 59 WNI yang ditangkap.