REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar akan menangani kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Kepolisian Resor Kota Denpasar dibantu Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu sang ibu angkat (Margriet Christina Megawe) dan mantan pembantu rumah tangganya (Agus Tai Hamdamai).
Putusan kepolisian yang menaikkan status Margriet sebagai tersangka pembunuhan tidak diterima oleh yang bersangkutan. Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, wanita paruh baya ini mengajukan gugatan praperadilan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim untuk menyidang gugatan praperadilan ini. Hakim tersebut adalah Ahmad Petensili.
"Beliau adalah hakim tunggal yang akan menangani gugatan praperadilan M," ujarnya, Ahad (5/7).
Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas pendaftaran yang diajukan tim kuasa hukum Margriet. Penjadwalan sidangnya sendiri akan dilakukan pekan depan.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel menilai Polda Bali banyak mrngambil langkah yang salah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan. Tujuan mereka menggugat melalui praperadilan tak lain untuk menegakkan hukum.
"Tujuan kita bukan menang-menangan, tapi penegakan hukum. Kita buktikan saja nanti di pengadilan," katanya.