Ahad 05 Jul 2015 15:38 WIB

Hakim Praperadilan Kasus Engeline Sudah Ditunjuk

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar akan menangani kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Kepolisian Resor Kota Denpasar dibantu Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu sang ibu angkat (Margriet Christina Megawe) dan mantan pembantu rumah tangganya (Agus Tai Hamdamai).

Putusan kepolisian yang menaikkan status Margriet sebagai tersangka pembunuhan tidak diterima oleh yang bersangkutan. Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, wanita paruh baya ini mengajukan gugatan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim untuk menyidang gugatan praperadilan ini. Hakim tersebut adalah Ahmad Petensili.

"Beliau adalah hakim tunggal yang akan menangani gugatan praperadilan M," ujarnya, Ahad (5/7).