Ahad 05 Jul 2015 18:15 WIB

Di Karawang, Delapan dari 10 Laki-Laki Pernah 'Jajan' PSK

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- ‪Yayasan Kita-kita (Yakiki) Kabupaten Karawang, Jabar, melansir kasus infeksi menular seksual (IMS) di wilayah ini cukup tinggi. Rata-rata, per bulannya yang menderita penyakit IMS mencapai 90 orang. Penderitanya itu, merupakan ibu-ibu rumah tangga usia produktif.

Direktur Yakiki Karawang, Iwan Somantri Amintapradja, mengatakan, tingginya kasus IMS ini tak lepas dari peran para wanita pekerja seks komersial (PSK) di wilayah ini. Jumlah PSK berdasarkan data yang ada, menyapai 3.000 orang. Dampak dari kehadiran mereka, yaitu banyak ibu-ibu rumah tangga yang terjangkit IMS.

Tingginya kasus IMS ini, lanjut dia, disebabkan mayoritas laki-laki di wilayah ini senang berhubungan badan dengan PSK. Sehingga, ketika laki-laki itu tertular penyakit, maka penyakitnya akan ditularkan juga kepada isterinya.

Kondisi itu, harus segera dijaga. Sebab, penyakit IMS ini sangat membahayakan. Terutama, bagi ibu-ibu rumah tangga yang masih usia produktif. Apalagi, berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya, delapan dari sepuluh sampel laki-laki yang diteliti, pernah melakukan hubungan badan dengan PSK.

 

Karena itu, sudah seharusnya pemkab setempat segera keluarkan aturan tegas. Yaitu, soal penggunaan kondom. Jika tidak, peyakit IMS akan sangat cepat menyebar ke semua kalangan. Apalagi, yang terjangkit IMS ini merupakan suspect dari penyakit HIV.

"Jelas sangat berbahaya," ujarnya.

Makanya, bila pemerintah tak bisa menghapus seluruh kegiatan prostitusi, langkah minimalnya harus lebih tegas lagi soal pemakaian kondom. Seperti di Indramayu dan Cirebon, sudah ada peraturan daerah mengenai kewajiban pakai kondom bagi pelaku hubungan seks beresiko.

Ketika si pelanggan tidak menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan, maka si pelanggan dan PSK dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan lima bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement