Senin 06 Jul 2015 13:01 WIB

2.000 Miras dan 47 Ribu Petasan Dimusnahkan

Rep: c10/ Red: Agus Yulianto
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Setelah melaksanakan razia cipta kondisi selama enam bulan. Polres Kota Tasikmalaya dan jajarannya berhasil mengamankan 2.000 botol minuman keras (miras) dan 47 ribu petasan. Pada Senin (6/7) kepolisian memusnahkan ribuan botol miras dengan cara menggilasnya menggunakan mobil slender.

Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Asep Saepudin mengatakan, selama razia cipta kondisi yang dilaksanakan sejak awal 2015, jumlah minuman keras menurun sebanyak 40 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yang membedakan razia tahun ini, kepolisian melaksanakannya dengan sesering mungkin.

"Dua ribu botol minuman keras dimusnahkan dan penjualnya kami amankan agar tidak berjualan lagi," kata AKBP Asep kepada Republika, Senin (6/7).

Sebab beberapa tahun sebelumnya para penjual miras yang barang dagangannya disita polisi, mereka mendapatkan ganti rugi dari agen penjual miras. Kali ini AKBP Asep mengatakan, dapat dipastikan agen penjual miras tidak bisa mengganti rugi karena penjual miras diamankan di kantor polisi.

Sementara untuk petasan, kepolisian akan memusnahkannya dengan cara yang aman. AKBP Asep menerangkan, jika petasan direndam kemudian dibuang, petasan tersebut akan kering kembali dan bisa berbahaya. Jadi polisi akan berkoordinasi dengan PT Dahana untuk pemusnahan petasan dengan cara yang lebih aman.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menambahkan, dalam rangka menciptakan Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga mendukung dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Satpol PP Kota Tasikmalaya juga kerap melakukan razia miras.

Budi menjelaskan, mereka yang tertangkap sebagai penjual minuman keras, diupayakan untuk dihukum seberat-beratnya. Meski mereka hanya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). "Pengedar miras harus digiring agar mendapat hukuman berat supaya jera," ujar Budi.

Budi menegaskan, efek dari miras sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa. Hal tersebut lah yang harus dipertimbangkan. Berangkat dari permasalahan tersebut, Budi mengaku sesegera mungkin akan membuat Peraturan Walikota (Perwalkot) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurut Budi, penjualan miras akan dilarang dan tidak ada pengecualian. Setelah (Perwalkot) diterapkan, jika ada miras di Kota Tasikmalaya, artinya kehadiran miras tersebut ilegal. Menurutnya, pembuatan Perwalkot tersebut diupayakan selesai bulan ini karena momen Ramadhan dianggap waktu yang paling tepat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement