REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku keberatan soal waktu penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak. Dalam UU MK nomor 24 tahun 2004, MK diberi waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Namun, MK akhirnya mengajukan keberatan untuk menyelesaikan hasil pilkada dalam 45 hari. Sebab, pilkada kali ini akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015. Politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, justru dalam UU MK yang sudah disahkan, waktu 45 hari merupakan usulan MK sendiri.
"Seingat kami angka 45 hari ini datang dari MK," kata Riza Patria di kompleks parlemen senayan, Senin (6/7).
Namun, imbuh anggota komisi II DPR RI ini, MK meminta solusi atas waktu penyelesaian sengketa ini. Solusi tersebut, kata dia, adalah revisi pada UU MK nomor 24 tahun 2004. Politikus partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya sudah merespons usulan soal revisi tersebut.
"Gerindra sudah menandatangani usulan revisi UU MK ini, Gerindra langsung merespons agar pilkada berjalan aman," kata dia.
Pilkada serentak tahun ini akan dilaksanakan tanggal 9 Desember. Di tahap pertama ini, akan dilaksanakan pilkada di 269 daerah di seluruh Indonesia.