Senin 06 Jul 2015 19:00 WIB

Perbaiki Perencanaan Anggaran, Pemerintah Siapkan Perpres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Pembangunan infrastruktur digenjot di tengah ekonomi yang merosot.
Foto: Republika/Wihdan H
Pembangunan infrastruktur digenjot di tengah ekonomi yang merosot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) guna memperbaiki sistem perencanaan anggaran yang saat ini dinilai kurang tepat. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir, mengatakan, akibat perencanaan penganggaran pembangunan infrastruktur yang kurang tepat tersebut menyebabkan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia terlambat.

"Kemenristek itu hanya usulkan untuk infrastruktur, penganggaran kan 1 Januari sampai 31 Desember kurang pas kalau itu, maka DED (Detail Enginering Design) harus ditarik sebelumnya, maka politik perencanaan anggaran harus kita perbaiki dengan mengeluarkan perpres agar politik penggangaran dari 1 Januari ke 31 Desember harus bulan Oktober, November, Desember harus sudah lakukan pelelangan yang terkait pada DED nya," jelas Nasir usai menghadiri rapat Kesiapan Rancang Bangun Program Infrastruktur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/7).

Dengan peraturan presiden itu nantinya diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut, Nasir mengatakan, persiapan penerbitan perpres masih akan dibahas kembali oleh pemerintah dalam rapat selanjutnya.

Selain itu, dalam rapat ini, turut dibahas sistem perencanaan pembangunan infrastruktur mulai dari persiapan sebelum perencanaan anggaran dilakukan.