Senin 06 Jul 2015 20:40 WIB

KPK Tahan Pasangan Suami Istri Penyuap Akil

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Akil Muchtar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Akil Muchtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Budi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Suzana ditahan di Rutan KPK Jalan Rasuna Said. "Masing-masing ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya di gedung KPK, Senin (6/7).

Budi dan istrinya ditahan setelah diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK. Keduanya keluar bersamaan dengan mengenakan rompi oranye seragam tahanan KPK. Pasangan suami istri itu bungkam saat ditanya terkait kasusnya dan langsung menuju mobil tahanan yang mengantarnya.

Budi dan Suzana tiba di gedung lembaga antikorupsi untuk memenuhi panggilan KPK, Senin pagi. Keduanya juga enggan memberikan pernyataan saat ditanya terkait dugaan kasus suap yang melibatkan mantan ketua MK Akil Mochtar.