REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail geram saat melakukan sidak barang dan makanan bersama Kapolresta Depok Kombes Dwiyono karena menemukan beberapa makanan yang tidak memiliki keterangan. Seperti keterangan masa pembuatan, kedaluarsa serta kandungan pada makanan tersebut.
“Pengelola berperan penting untuk melindungi konsumennya dengan cara menjaga keamanan produk yang didapat dari suplier,” ujar Nur Mahmudi, Senin (6/7).
Pemkot Depok pun memberi peringatan dan pembinaan kepada pengelola supermarket. Apabila nanti peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pengelola dapat dikenakan sanksi pidana menurut undang-undang yang berlaku.
Nur Mahmudi juga mengingatkan kepada konsumen agar jeli dalam memilih barang sebelum membeli. Menurutnya, barang yang terlihat bersih belum tentu aman, apalagi tidak tercantum label.
“Walaupun sudah masuk supermarket, kita harus tetap waspada. Tidak ada yang bisa menjamin makanan ini sehat kecuali proteksi dari diri kita sendiri,” imbaunya.
Kapolres Depok, Kombes Dwiyono menambahkan, jika suatu hari nanti produk tanpa label tersebut menimbulkan masalah bagi konsumen, maka hal ini juga akan menyulitkan pihak kepolisian untuk melacak dari mana makanan tersebut berasal.
“Kita bisa saja kenakan pasal pidana kepada produsen, tapi kalau tanpa label begini akan menyulitkan kepolisian dalam mencari produsen yang bermasalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dwiyono menegaskan sebaiknya produsen juga melakukan uji kelayakan makanan yang diproduksi sebelum mengedarkannya. Hal tersebut untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.