Selasa 07 Jul 2015 15:00 WIB
Engeline Tewas

Praperadilan Tersangka Margriet Digelar Pekan Depan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka penelantaran dan pembunuhan anak, Margriet Christina Megawe, pada pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan mereka sudah menerima permohonan praperadilan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel & Associates.

"Hari sidang sudah ditentukan, yaitu Senin, 13 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar," katanya, Selasa (7/7).

Hakim tunggal yang akan memimpin sidang nanti adalah Ahmad Peten Sili. Sesuai dengan permohonan sidang praperadilan, kuasa hukum Margriet selaku pemohon juga mempersoalkan dan mempersalahkan penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan anak.

"Mereka mempersalahkan keabsahan penetapan status tersebut dan berita acara pemeriksaannya," ujarnya.

Hakim nantinya akan mendengarkan juga pendapat dari penyidik Polda Bali, selaku termohon mengenai kebenaran penetapan status tersangka pembunuhan tersebut berdasarkan prosedur atau tidak, serta sudahkah terpenuhi dua alat bukti yang dimaksud.

Sesuai dengan KUHP, kata Hasoloan, praperadilan adalah lembaga pengawasan yang bersifat horisontal untuk memeriksa apakah pejabat-pejabatnya sudah bertindak sesuai prosedur, sehingga sidang nantinya belum sampai menyinggung materi pokok pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan pihaknya akan terbuka di dalam sidang praperadilan nanti. Dia mengklaim masih ada alat bukti pendukung lain yang tak bisa disampaikan karena nantinya akan dipakai di dalam sidang  praperadilan.

"Sidang ini nantinya akan berlangsung sepekan. Kami sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nyonya M sebagai tersangka," katanya dijumpai Republika terpisah.

Secara riil, Hery menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik untuk membuktikan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak sekaligus tersangka pembunuhan sudah benar. Oleh karenanya, hasil dan alat bukti yang mereka gunakan ada dasar hukumnya.

Polisi menetapkan Agus Tai Hamdamai, mantan pembantu Margriet sebagai tersangka pembunuhan pada 11 Juni lalu, sedangkan Margriet pada 28 Juni. Keduanya kini mendekam di  tahanan Polda Bali untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement