Selasa 07 Jul 2015 15:05 WIB

Menkeu Lega RUU JPSK Segera Disahkan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) . Dengan pencabutan ini, maka langkah pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang JPSK terbuka lebar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merasa lega karena akhirnya pemerintah bisa segera memiliki protokol krisis melalui RUU JPSK yang akan dibahas dan disahkan dalam masa sidang selanjutnya, yakni pada Agustus.

"Untuk pertama kalinya, kita punya kesempatan membangun sistem pengendalian untuk mencegah gangguan eksternal yang bisa berdampak buruk bagi stabilitas keuangan kita," kata Bambang seusai menghadiri rapat paripurna, Selasa (7/6).

Bambang menambahkan UU JPSK sangat penting di tengah kondisi global yang tengah bergejolak seperti saat ini. Untuk menghadapi gejolak itu, ujar dia, diperlukan landasan hukum yang kuat. Selama ini sudah ada namun tidak kuat karena terpisah-pisah seperti melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan.

"Perlu UU yang utuh yaitu UU JPSK yang akan menjadi dasar hukum penyelematan apabila ada gejolak di pasar keuangan," kata Bambang.

Seperti diketahui, Perpu JPSK perlu dicabut karena menjadi penghambat masuknya pembahasan RUU JPSK ke meja dewan. Pada tahun 2008, di tengah gejolak krisis keuangan global, pemerintah berinisiatif menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Kemudian Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dan terakhir Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Dengan berbagai pertimbangan, Perpu JPSK kala itu tidak mendapat persetujuan DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan RUU JPSK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Dia mengatakan RUU JPSK akan mulai dibahas dalam masa sidang pada 14 Agustus.

"RUU JPSK penting segera disahkan menjadi undang-undang di tengah kondisi ekonomi global yang tidak bagus seperti sekarang," kata Setya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement